Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
Kompas
Kompas.com - 13/09/2023, 14:15 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa juga meminta Lukas Enembe membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola Penulis Naskah: Claudia Aviolola Produser: Okky Mahdi Yasser Video Editor: Claudia Aviolola
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa juga meminta Lukas Enembe membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #LukasEnembe #GubernurPapua