Tangis Hasnaeni “Wanita Emas” Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 17 Miliar
Kompas
Kompas.com - 13/09/2023, 14:08 WIB
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Wanita Emas dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Selain itu, Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Monica Arum
Musik: NikiNphaser - Political Documentary Tension
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Wanita Emas dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Selain itu, Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: NikiNphaser - Political Documentary Tension
#HasnaneniWanitaEmas #KasusKorupsi #PutusanHukumanHasnaeni #JernihkanHarapan