Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota TNI Lawan Arus di Tol MBZ Tak Dihukum jika Alami Gangguan Mental

Danpomdam Jaya Kolonel Inf Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa pihak masih belum bisa memproses hukum jika anggota TNI berinisial G yang melawan arus di Tol MBZ masih belum pulih kesehatanya.


Irsyad mengungkapkan bahwa G belum bisa menjawab saat dimintai keterangan.


"Memang karena yang bersangkutan tidak bisa memberi keterangan.Jadi kita tanya dia belum bisa menjawab sehingga saya koordinasi dengan pihak kesehatan Kodam untuk pengecekan lagi," ucap Irsyad di RS Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).


Irsyad menambahkan, jika hasil medis dari G tidak bagus, maka ia tidak akan di proses hukum.


"Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk diproses hukum ya tidak akan diproses hukum," tambah Irysad.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #TNI #AnggotaTNI #TabrakanBeruntun #MBZ

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau