Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jelang Pilpres 2024, Menteri Boleh Cuti Setahun, tetapi...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rancangan aturan terbarunya memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk cuti selama masa Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 15 ayat (2).

Namun, KPU masih akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah tentang aturan ini. Sementara aturan sebelumnya, tidak ada keterangan menteri boleh cuti saat menjelang Pilpres 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: 368 - Dyalla

#PKPU #Menteri #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/08/11160741/draf-pkpu-tak-perlu-mundur-menteri-jadi-capres-boleh-cuti-hampir-setahun 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com