Rubicon Mario Dilelang untuk Bayar Restitusi, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Klien Saya
Kompas
Kompas.com - 07/09/2023, 18:09 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Selain itu, mobil Rubicon Jeep milik Mario Dandy diputuskan oleh hakim untuk dijual guna membantu membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
Terkait hal itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya masing mempertimbangkan hal itu karena berdasarkan keterangan kliennya, Rubicon itu bukan miliknya.
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Selain itu, mobil Rubicon Jeep milik Mario Dandy diputuskan oleh hakim untuk dijual guna membantu membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
Terkait hal itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya masing mempertimbangkan hal itu karena berdasarkan keterangan kliennya, Rubicon itu bukan miliknya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #RubiconMarioDandy