Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rubicon Mario Dilelang untuk Bayar Restitusi, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Klien Saya

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).


Selain itu, mobil Rubicon Jeep milik Mario Dandy diputuskan oleh hakim untuk dijual guna membantu membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.


Terkait hal itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya masing mempertimbangkan hal itu karena berdasarkan keterangan kliennya, Rubicon itu bukan miliknya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #RubiconMarioDandy

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com