Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Apa Itu Restitusi?

Mario Dandy telah terbukti bersalah atas penganiayaan korban D. Sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara sekaligus membebankan restitusi sebesar Rp 25 miliar pada Mario.

Restitusi itu di antaranya terkait pengobatan korban D selama dirawat di rumah sakit dan biaya kesehatan D kedepannya.

Lantas, apa si restitusi itu?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik:Reloaded - Savfk

#MarioDandy #DavidOzora #Restitusi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau