Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy diputus bersalah oleh Majelis Hakim karena terbukti menganiaya David Ozora hingga mengalami luka berat.

Sehingga, Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Mario Dandy untuk tetap berada di dalam Rutan Salemba.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser

#MarioDandy #VonisMarioDandy #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com