Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kubu Rafael Alun Sebut Pemblokiran Safe Deposit Box oleh PPATK Tidak Sah

Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaidi Saibih geram safe deposite box (SDB) milik kliennya itu di Bank Mandiri dibuka tanpa atas izin Rafael Alun.


Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan siasat Rafael Alun dalam menyimpan uang yang diduga berasal dari gratifikasi.


Jaksa menyebut, Rafael Alun menyimpan uangnya sebesar Rp 37 miliar di safe deposite box Bank Mandiri sejak 2007.


Namun, safe deposite box itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai Rafael Alun ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Junaidi pun mempertanyakan mengapa PPATK, KPK, bahkan Bank Mandiri tahu nominal uang Rafael Alun yang tersimpan dalam safe deposite box itu.


Pihaknya pun telah meminta klarifikasi kepada Bank Mandiri yang telah mengizinkan para penyidik untuk membuka safe deposite box Rafael Alun tanpa izin pemilik.


Namun, kata Junaidi, dari 16 Maret 2023 hingga saat ini Bank Mandiri enggan membalas klarifikasi itu.


Hal itu disampaikannya usai sidang eksepsi Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads


#JernihkanHarapan #RafaelAlun #SafeDepositBox

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com