Tegas! KSAD Dudung Minta Prajurit TNI yang Bunuh Warga Aceh Dihukum Seberat-beratnya
Kompas
Kompas.com - 05/09/2023, 14:35 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mempersilakan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya jika ada anggota TNI AD yang terlibat tindak pidana.
Hal itu ia sampaikan menanggapi terlibatnya anggota TNI AD yang diduga menyiksa dan membunuh pria asal Bireuen, Aceh bernama Imam Maskyur.
"Ya, saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada (pengadilan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata Dudung usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mempersilakan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya jika ada anggota TNI AD yang terlibat tindak pidana.
Hal itu ia sampaikan menanggapi terlibatnya anggota TNI AD yang diduga menyiksa dan membunuh pria asal Bireuen, Aceh bernama Imam Maskyur.
"Ya, saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada (pengadilan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata Dudung usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihMemilih #KSAD #Paspampres #DudungAbdurachman #Aceh