Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tegas! KSAD Dudung Minta Prajurit TNI yang Bunuh Warga Aceh Dihukum Seberat-beratnya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mempersilakan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya jika ada anggota TNI AD yang terlibat tindak pidana. 


Hal itu ia sampaikan menanggapi terlibatnya anggota TNI AD yang diduga menyiksa dan membunuh pria asal Bireuen, Aceh bernama Imam Maskyur.


"Ya, saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada (pengadilan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata Dudung usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).




Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihMemilih #KSAD #Paspampres #DudungAbdurachman #Aceh

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau