Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Singgung Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris: Praka RM Harus Dijerat Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris meminta TNI untuk menjerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana kepada anggota Paspampres Praka RM.

Diketahui, Praka RM dan dua rekannya menculik Imam Masykur dan menganiaya hingga meninggal lantaran tak kunjung diberi uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Hotman mengatakan bahwa pelaku mengancam akan membunuh Imam Masykur dan jasadnya akan dibuang ke sungai jika tak diberi uang tebusan.

"Ancaman ini niat, harusnya bukan pasal 338. Sudah mengatakan kamu tidak kirim uang itu perencanaan 340 pembunuhan berencana," kata Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

Hotman pun membandingkan kasus Praka RM dengan kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa dalam perencanaan, kedua kasus itu hampir mirip.

Sebab, kedua pelaku sama-sama memiliki waktu untuk merencanakan pembunuhan.

"Karena prosesnya itu kan lama, kalau nggak kirim uang akan saya bunuh, apa bedanya dengan kasus Sambo? Itu kan mirip-mirip dari segi waktu," kata Hotman.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Baharuddin Al Farisi
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser

#HotmanParis #ImamMasykur #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau