KPU Hanya Bisa Buka Riwayat Caleg Eks Koruptor jika Dapat Izin
Kompas
Kompas.com - 04/09/2023, 21:51 WIB
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa membuka daftar riwayat hidup bakal caleg ex napi koruptor jika mendapat izin dari yang bersangkutan.
Idham menegaskan, berdasarkan Pasal 17 Huruf H UUD Tahun 2018 daftar riwayat hidup seseorang menjadi salah satu yang dikecualikan.
"Karena berdasarkan Pasal17 Huruf H, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," ucap Idham di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa membuka daftar riwayat hidup bakal caleg ex napi koruptor jika mendapat izin dari yang bersangkutan.
Idham menegaskan, berdasarkan Pasal 17 Huruf H UUD Tahun 2018 daftar riwayat hidup seseorang menjadi salah satu yang dikecualikan.
"Karena berdasarkan Pasal17 Huruf H, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," ucap Idham di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #KPU #Kampanye #Kampanye