Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Beredar Kabar Cak Imin Diperiksa Selasa Besok, Ini Kata KPK...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) tahun 2012 pada Selasa (5/9/2023). 


Diketahui, Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. 


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menanggapi kabar tersebut. Ia mengatakan, siapa pun yang dibutuhkan keterangannya akan dipanggil sebagai saksi. 


"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK kooperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan," ujar Ali, Senin (4/9/2023). 


Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023. 


Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.


KPK pun sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, identitasnya belum diungkapkan ke publik. KPK hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek yang besarnya lebih dari Rp 20 miliar. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau