Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tilang Uji Emisi Berlaku di Jakarta, Pelanggar Bisa Didenda Rp 500.000

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) mulai memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos (uji), Jumat (1/9/2023).

Tilang uji emisi ini telah disosialisasikan sebelumnya sejak, Jumat (25/8/2023), guna mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki. Pemberlakuan sanksi uji emisi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, besaran denda yang dikenakan bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi.

Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal, ungkap Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). Latif menilai mekanisme penilangannya sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Selma Aulia
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: All I Am - Dyalla

#UjiEmisi #PoldaMetroJaya #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/061200715/sekian-besaran-denda-tilang-uji-emisi-yang-berlaku-hari-ini-di-jakarta

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau