Kakorlantas Sebut Pelanggar Uji Emisi Kendaraan Bisa Tak Ditilang, Tapiā¦
Kompas
Kompas.com - 01/09/2023, 12:47 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan pihaknya sudah menerapkan uji emisi gas buang bagi kendaraan yang melintas di beberapa daerah.
Firman mengatakan pihaknya menerapkan sanksi jika kendaraan melanggar aturan uji emisi gas buang. Namun, sanksi yang diterapkan, kata Firman, tak selalu tentang denda.
"Sanksi itu bisa dengan yaudah bawa ke bengkel boleh, tilang tidak harus yang penting mobilnya kita upayakan supaya bersih," kata Firman saat ditemui di Monas, Jumat (1/9/2023).
Jenderal bintang dua itu berharap dengan adanya uji emisi gas buang kendaraan, dapat menciptakan lalu lintas yang bersih dan aman. Sebab, kualitas udara yang buruk di Jakarta maupun daerah lain telah menjadi perhatian publik bahkan dunia.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan pihaknya sudah menerapkan uji emisi gas buang bagi kendaraan yang melintas di beberapa daerah.
Firman mengatakan pihaknya menerapkan sanksi jika kendaraan melanggar aturan uji emisi gas buang. Namun, sanksi yang diterapkan, kata Firman, tak selalu tentang denda.
"Sanksi itu bisa dengan yaudah bawa ke bengkel boleh, tilang tidak harus yang penting mobilnya kita upayakan supaya bersih," kata Firman saat ditemui di Monas, Jumat (1/9/2023).
Jenderal bintang dua itu berharap dengan adanya uji emisi gas buang kendaraan, dapat menciptakan lalu lintas yang bersih dan aman. Sebab, kualitas udara yang buruk di Jakarta maupun daerah lain telah menjadi perhatian publik bahkan dunia.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#UjiEmisi #KakorlantasPolri #JernihkanHarapan