Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kakorlantas Sebut Pelanggar Uji Emisi Kendaraan Bisa Tak Ditilang, Tapiā€¦

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan pihaknya sudah menerapkan uji emisi gas buang bagi kendaraan yang melintas di beberapa daerah.

Firman mengatakan pihaknya menerapkan sanksi jika kendaraan melanggar aturan uji emisi gas buang. Namun, sanksi yang diterapkan, kata Firman, tak selalu tentang denda.

"Sanksi itu bisa dengan yaudah bawa ke bengkel boleh, tilang tidak harus yang penting mobilnya kita upayakan supaya bersih," kata Firman saat ditemui di Monas, Jumat (1/9/2023).

Jenderal bintang dua itu berharap dengan adanya uji emisi gas buang kendaraan, dapat menciptakan lalu lintas yang bersih dan aman. Sebab, kualitas udara yang buruk di Jakarta maupun daerah lain telah menjadi perhatian publik bahkan dunia.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser

#UjiEmisi #KakorlantasPolri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau