Pemprov DKI Setop Operasional 2 Perusahaan Batu Bara yang Cemari Udara
Kompas
Kompas.com - 31/08/2023, 17:43 WIB
Dua perusahaan batu bara di Jakarta Utara dihentikan sementa oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta krena dinilai mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, dua perusahaan itu adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Bara Energy.
Kedua perusahaan ini mendapat sanksi administratif karena belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Selain itu juga adanya aktivitas perusahan yang menyebabkan polusi udara, tak punya tempat pembuangan sampah (TPS) domestik maupun limbah bahan beracun dan berbahaya.
Dua perusahaan batu bara di Jakarta Utara dihentikan sementa oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta krena dinilai mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, dua perusahaan itu adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Bara Energy.
Kedua perusahaan ini mendapat sanksi administratif karena belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Selain itu juga adanya aktivitas perusahan yang menyebabkan polusi udara, tak punya tempat pembuangan sampah (TPS) domestik maupun limbah bahan beracun dan berbahaya.
Penulis : Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Adimas Afif Nugroho
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: First Of 3 - Jeremy Black
#PolusiUdara #PencemaranUdara #JernihkanHarapan
Artikel terkait :
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/10102091/pemprov-dki-setop-operasional-2-perusahaan-batu-bara-di-jakut-yang-cemari