Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Subsidi Motor Listrik Resmi Diperluas, 1 KTP buat Beli 1 Motor Listrik

Pemerintah resmi memperluas dalam penerimaan program bantuan atau subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai, dengan ketentuan pembeliaan 1 unit per 1 NIK pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Keputusan tersebut diresmikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah, untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/MpsagYX-HqE


- https://youtu.be/ubkkLUI6TfM


- https://youtu.be/5rWnM1Pq4rQ



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Sisapira #SubisidiMotorListrik #InsentifMotorListrik #CaraDapatSubsidiMotorListrik #CaraDapatInsentifMotorListrik #AplikasiSisapira #MotorListrik #HargaMotorListrik #BengkelMotorListrik #CaraBeliMotorListrik #DilerMotorListrik #SyaratSubsidiMotorListrik #BantuanPemerintah #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau