Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Begini Cara Rafael Alun Raup “Cuan” Gratifikasi dari Puluhan Wajib Pajak
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael bersama sang istri Ernie Meike Torondek, disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.

Saat ini, Ernie berstatus saksi di KPK.

Hal ini diketahui berdasarkan dakwaan terhadap Rafael yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dari dakwaan ini diketahui cara Rafael mendapatkan cuan besar dari wajab pajak.

Lantas, bagaimana cara Rafael?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Adisty Safitri
Musik: Bella Bella Beat - Nana Kwabena

#RafaelAlun #RafaelAlunGratifikasi #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/14113141/cara-rafael-alun-raup-cuan-gratifikasi-dari-puluhan-wajib-pajak

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau