Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sebut "Kejaksaan Sarang Mafia", Alvin Lim Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka.


Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.


Alvin menjadi tersangka ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut "Kejaksaan sebagai sarang mafia".


Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (30/8/2023)


"Dari penyidikan, kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi Vivid.


Selain itu, Adi Vivid mematikan proses penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai proses penyelidikan dan penyidikan.


Ia mengatakan, setidaknya terdapat 28 saksi dan ahli yang telah diperiksa penyidik terkait kasus ini.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Warzone - Anno Domini Beats


#AlvinLim #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/13543301/sebut-kejaksaan-sarang-mafia-alvin-lim-jadi-tersangka-ujaran-kebencian


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau