Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rafael Alun Sembunyikan Uang di Safe Deposite Box dan Rekening Orang Lain

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo disebut menyembunyikan harta kekayaannya atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam safe deposite box (SDB) serta rekening pihak lain.


Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).


Jaksa mengatakan, Rafael Alun telah menyewa SDB pada Bank Mandiri sejak tahun 2007. Kemudian, ia menempatkan 2 juta dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat.


Tak hanya itu, ia menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri sebesar Rp 5,6 miliar ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #RafaelAlun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau