Usai Berdamai, Anwar Abbas Batal Gugat Panji Gumilang Rp 2 Triliun
Kompas
Kompas.com - 30/08/2023, 14:34 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas batal menggugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun
Gugatan ini dicabut menyusul berdamainya kedua belah pihak dalam proses mediasi, Rabu (30/8/2023). Sementara Anwar tak menjelaskan lebih rinci terkait batalnya gugatan tersebut
Kepada media, Anwar hanya menyebut akan melupakan gugatan tersebut. Kini, Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai. Anwar menyebut akan menyambangi Panji di Bareskrim Polri untuk bersilaturahim.
Untuk itu, Anwar menyebut pertemun itu bukan dalam posisi tergugat dan penggugat, tetapi sesama saudara.
Waketum MUI Anwar Abbas batal menggugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun
Gugatan ini dicabut menyusul berdamainya kedua belah pihak dalam proses mediasi, Rabu (30/8/2023). Sementara Anwar tak menjelaskan lebih rinci terkait batalnya gugatan tersebut
Kepada media, Anwar hanya menyebut akan melupakan gugatan tersebut. Kini, Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai. Anwar menyebut akan menyambangi Panji di Bareskrim Polri untuk bersilaturahim.
Untuk itu, Anwar menyebut pertemun itu bukan dalam posisi tergugat dan penggugat, tetapi sesama saudara.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan