Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri ke Lapas Perempuan Pondok Bambu

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Tak hanya Sambo, Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo) dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) juga dieksekusi ke Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Putri Chandrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akan menjalani masa hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Apollo The Wicked-Jeremy Korpas

#FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com