Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 89 Miliar Hasil TPPU Disita Bareskrim Polri
Kompas
Kompas.com - 24/08/2023, 17:09 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran narkotika.
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap seorang bandar berinisial FA (46).
FA adalah terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram yang menjalankan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ia divonis 12 tahun penjara.
Dalam pengusutan kasus ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 10 unit kendaraan, rekening beserta buku tabungan sebanyak, dan tanah serta bangunan sebanyak 34 SHM. Totalnya Rp 89 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran narkotika. Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap seorang bandar berinisial FA (46). FA adalah terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram yang menjalankan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ia divonis 12 tahun penjara. Dalam pengusutan kasus ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 unit kendaraan, rekening beserta buku tabungan sebanyak, dan tanah serta bangunan sebanyak 34 SHM. Totalnya Rp 89 miliar. Simak selengkapnya dalam video berikut. Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#BareskrimPolri #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L