Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpajang 40 Hari

Bareskrim Polri memperpanjang, masa penahanan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri.


Perpanjangan masa penahanan itu berlangsung selama 40 hari terhitung sejak 22 Agustus-30 September 2023 mendatang.


"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan, Kamis (24/8/2023).


Selain memperpanjang masa penahanan, penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang.


Tiga di antaranya merupakan bendahara Madrasah Al Zaytun. Sementara, satu orang adalah anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra, Pramulya Sadewa

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser


#PanjiGumilang #BareskrimPolri #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau