Jaksa Bantah Pengacara Mario Dandy, Pastikan Restitusi untuk David Sah
Kompas
Kompas.com - 24/08/2023, 16:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah nota pembelaan pengacara Mario Dandy soal restitusi senilai Rp 120 miliar.
Pasalnya, pengacara Mario Dandy menyebut perhitungan restitusi tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, jaksa menilai penghitungan restitusi sah karena mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah nota pembelaan pengacara Mario Dandy soal restitusi senilai Rp 120 miliar.
Pasalnya, pengacara Mario Dandy menyebut perhitungan restitusi tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, jaksa menilai penghitungan restitusi sah karena mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan