Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 26 Agustus
Polda Metro Jaya mengumumkan akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai Sabtu (26/8/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama dengan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Namun nantinya uji emisi akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.

Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenai denda.

Denda itu yakni denda maksimal untuk pengendara motor sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil yakni sebesar Rp 500.000.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Music: Vishnu - Patrick Patrikios

#Tilangujiemisi #Polusijakarta #Jakarta #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau