Tetap Dipenjara, MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kompas
Kompas.com - 24/08/2023, 15:37 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.
Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Malang dan Batu Nugraha Perdana Penulis : Irfan Kamil Penulis Naskah: Dariz Kartika Narator: Dariz Kartika Video Editor: Dariz Kartika Produser: Dandy Bayu Bramasta
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.
Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Malang dan Batu Nugraha Perdana
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: What You Used To Be Mauro Somm
#TragediKanjuruhan #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/11484471/ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan