Pro Kontra Mahkamah Konstitusi Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Kompas
Kompas.com - 23/08/2023, 14:50 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Putusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sementara itu saat ini KPU sedang menyusun regulasinya secara detail terkait kampanye peserta pemilu di fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintahan, regulasi baru tersebut akan disampaikan setelah rampung.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Putusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sementara itu saat ini KPU sedang menyusun regulasinya secara detail terkait kampanye peserta pemilu di fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintahan, regulasi baru tersebut akan disampaikan setelah rampung.
Bagaimana menurutmu?
#pemiluserentak2024 #kpu #kampanye
**
Kreatif: Anasthasya
Produser: Yuna Fikry