Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mario Dandy Minta Dikasihani, Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) membebankan restitusi Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20). Artinya, jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi tuntutan itu, Mario menyebut dirinya siap membayar biaya restitusi sesuai dengan kemampuannya. Tapi, ia mengaku tak sanggup dengan nominal tersebut.

Mario pun meminta agar majelis hakim bisa mempertimbangkan kondisinya sekarang yang sedang menjalani hukuman dan tidak memiliki harta apa pun.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Larissa Huda

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Jungle by Aakash Gandhii

#MarioDandy #RestitusiMarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan

Baca juga: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/17041151/mario-dandy-siap-tanggung-restitusi-tapi-tak-sanggup-bayar-rp-120-miliarĀ 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com