Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy mengaku terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait restitusi yang harus dibayar sebesar Rp 120 miliar kepada David.

Hal itu ia katakan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dengan pidana penjara 12 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," kata Mario.

Mario mengatakan bahwa sejak awal pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami David merupakan suatu beban moral yang dialami dirinya.

Mario mengaku bahwa dirinya bersedia membayar biaya restitusi itu sesuai dengan kemampuan dirinya.

"Maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#PledoiMarioDandy #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com