Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 12 tahun tanpa mempertimbangkan alasan yang meringankan.

"Saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario.

Hal itu ia katakan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dengan pidana penjara 12 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario mengatakan, selama hidup, ia belum pernah tersandung masalah hukum apa pun.

Kendati demikian, Mario menyadari bahwa tindakannya menganiaya David Ozora adalah tindakan yang kurang bijak tanpa mempertimbangkan resiko jangka panjang.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim


#MarioDandy #DavidOzora #PledoiMarioDandy #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com