Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Budi soal WFH ASN DKI: Tidak Boleh Kemana-mana Selain di Rumah!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua bulan, mulai Senin (21/8/2023) sampai 21 Oktober mendatang.

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan kesempatan WFH untuk tidak ke luar rumah selama jam kerja.

Ia menegaskan, ASN harus bekerja dari rumah dan tak boleh dari tempat lain.

Sebelumnya, kebijakan ini dibuat karena kualitas udara di DKI Jakarta yang mengalami penurunan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Adisty Safitri
Music by Metro - Yung Logos

#WFH #ASN #Jakarta #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau