50 Persen ASN Jakarta Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini
Kompas
Kompas.com - 21/08/2023, 13:51 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan sistem kerja dari rumah atau WFH untuk 50 persen ASN yang akan berlaku pada hari Senin tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal ini dilakukan demi menurunkan tingkat polusi udara di DKI Jakarta dan terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Kebijakan WFH ini telah diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023. Sedangkan pada saat berlangsungnya KTT ASEAN pada 4 hingga 7 September 2023, WFH diberikan kepada paling banyak 75 persen ASN.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Monica Arum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan sistem kerja dari rumah atau WFH untuk 50 persen ASN yang akan berlaku pada hari Senin tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal ini dilakukan demi menurunkan tingkat polusi udara di DKI Jakarta dan terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Kebijakan WFH ini telah diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023. Sedangkan pada saat berlangsungnya KTT ASEAN pada 4 hingga 7 September 2023, WFH diberikan kepada paling banyak 75 persen ASN.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: FeelinIt
#PolusiUdaraJakarta #ASNWFH #50PersenASNWFH #JernihkanHarapan