Cari Sosok Pemberi Rp 27 Miliar, Kejagung Periksa Maqdir Ismail
Kompas
Kompas.com - 18/08/2023, 16:53 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk diperiksa secara konfrontir terkait status uang Rp 27 miliar yang diklaim sebagai barang bukti kasus korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan status uang tersebut akan jelas jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.
"Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 M," kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).
Ketut mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo terkait status uang tersebut. Namun, keterangan para terdakwa dan saksi selalu berubah-ubah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk diperiksa secara konfrontir terkait status uang Rp 27 miliar yang diklaim sebagai barang bukti kasus korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan status uang tersebut akan jelas jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.
"Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 M," kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).
Ketut mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo terkait status uang tersebut. Namun, keterangan para terdakwa dan saksi selalu berubah-ubah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KorupsiBTS4GKominfo #JernihkanHarapan