Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cari Sosok Pemberi Rp 27 Miliar, Kejagung Periksa Maqdir Ismail

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk diperiksa secara konfrontir terkait status uang Rp 27 miliar yang diklaim sebagai barang bukti kasus korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan status uang tersebut akan jelas jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.

"Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 M," kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).

Ketut mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo terkait status uang tersebut. Namun, keterangan para terdakwa dan saksi selalu berubah-ubah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KorupsiBTS4GKominfo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau