Dua Napi Korupsi, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
Kompas
Kompas.com - 18/08/2023, 13:38 WIB
Dua narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman penjara yakni Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi selama tiga bulan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUTU) ke-78 Republik Indonesia.
Setya Novanto merupakan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sedang menjalani hukuman penjara dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Sedangkan Imam Nahrawi merupakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang terjerat kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kedua narapidana ini merupakan bagian dari 2.120 orang yang mendapat remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT ke-78 RI. Sementara itu, ada 16 orang narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Penulis: Irfan Kamil Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator : Novyana Nurmita Dewi Video Editor:Menika Ambar Sari Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Dua narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman penjara yakni Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi selama tiga bulan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUTU) ke-78 Republik Indonesia.
Setya Novanto merupakan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sedang menjalani hukuman penjara dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Sedangkan Imam Nahrawi merupakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang terjerat kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kedua narapidana ini merupakan bagian dari 2.120 orang yang mendapat remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT ke-78 RI. Sementara itu, ada 16 orang narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: The Rising - Aakash Gandhi
#RemisiKoruptor #HUTke-78RI #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/21143511/setya-novanto-dan-imam-nahrawi-dapat-remisi-3-bulan