Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, ada dua tindak pidana yang disangkakan terhadap Panji Gumilang.


Pertama, pasal TPPU dengan tindak pidana pasal undang-undang yayasan dan pasal penggelapan. Kedua, pasal korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Hal itu disampaikan Whisnu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/8/2023).


Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri hingga saat ini belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #PanjiGumilang #PonpesAlZaytun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau