Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa: Mario Dandy Sehat Jasmani Rohani, Kesalahannya Tak Bisa Dihapus
Mario Dandy telah dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada alasan yang bisa menghapus kesalahan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Jaksa mengatakan kondisi fisik dan mental Mario selalu dalam keadaan baik selama menjalani persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL, TAL
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#MarioDandy #DavidOzora #KasusPenganiayaan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau