Jaksa: Mario Dandy Sehat Jasmani Rohani, Kesalahannya Tak Bisa Dihapus
Kompas
Kompas.com - 15/08/2023, 19:18 WIB
Mario Dandy telah dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada alasan yang bisa menghapus kesalahan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Jaksa mengatakan kondisi fisik dan mental Mario selalu dalam keadaan baik selama menjalani persidangan.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL, TAL Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Adisty Safitri Musik: Kurt - Cheel
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada alasan yang bisa menghapus kesalahan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Jaksa mengatakan kondisi fisik dan mental Mario selalu dalam keadaan baik selama menjalani persidangan.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL, TAL
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#MarioDandy #DavidOzora #KasusPenganiayaan #JernihkanHarapan