Kamaruddin Simanjuntak Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Kompas
Kompas.com - 15/08/2023, 19:51 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamaruddin Simanjuntak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penahanan tidak dilakukan karena Kamaruddin bersifat kooperatif.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita tidak benar melalui gelar perkara pada Juli lalu.
Ia telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine, DEW Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Video Editor: Adinda Septia Berliana Produser: Adisty Safitri Musik: Kurt - Cheel
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penahanan tidak dilakukan karena Kamaruddin bersifat kooperatif.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita tidak benar melalui gelar perkara pada Juli lalu.
Ia telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine, DEW
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#KamaruddinSimanjuntak #BareskrimPolri #JernihkanHarapan