Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kamaruddin Simanjuntak Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamaruddin Simanjuntak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penahanan tidak dilakukan karena Kamaruddin bersifat kooperatif.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita tidak benar melalui gelar perkara pada Juli lalu.

Ia telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine, DEW
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#KamaruddinSimanjuntak #BareskrimPolri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau