Gugatan MAKI Ditolak MK, Boyamin: Selamat Pak Firli
Kompas
Kompas.com - 15/08/2023, 19:58 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengucapkan selamat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan yang ia ajukan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"MAKI dan pemohon mengucapkan selamat kepada Pak Firli atas diperpanjang masa jabatan anda satu tahun lagi," kata Boyamin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Boyamin juha meminta kepada para pimpinan KPK untuk menutup semua kelemahan dan pelanggaran kode etik yang terjadi di waktu lalu.
"Sebagaimana dorongan Pak Tumpak Panggabean, harus menangani perkara-perkara big fish," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh MAKI mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Sehingga, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs pun tetap berlaku.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa siang.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengucapkan selamat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan yang ia ajukan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"MAKI dan pemohon mengucapkan selamat kepada Pak Firli atas diperpanjang masa jabatan anda satu tahun lagi," kata Boyamin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Boyamin juha meminta kepada para pimpinan KPK untuk menutup semua kelemahan dan pelanggaran kode etik yang terjadi di waktu lalu.
"Sebagaimana dorongan Pak Tumpak Panggabean, harus menangani perkara-perkara big fish," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh MAKI mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Sehingga, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs pun tetap berlaku.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa siang.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #MAKI #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan