Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Kesal Penyidik Tolak Bukti yang Dibawa
Kompas
Kompas.com - 15/08/2023, 10:34 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak penuhi pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin diperiksa selama 10 jam lebih sejak sekitar pukul 11.00 hingga 21.16 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB. Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu. Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahel Narda Chaterine Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Meiva Jufarani Produser: Firzha Ananda Putri
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB. Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu. Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Follow That Car - Global Genius
#KamaruddinSimanjuntak #Tersangka #Bareskrim #JernihkanHarapan