Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka sebagai tindak lanjut atas perkembangan penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kelima orang tersebut terdiri dari Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Para tersangka pun ditahan untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di Rutan KPK untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.
Adapun, kasus ini juga melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli yang telah bebas.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka sebagai tindak lanjut atas perkembangan penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kelima orang tersebut terdiri dari Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Para tersangka pun ditahan untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di Rutan KPK untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.
Adapun, kasus ini juga melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli yang telah bebas.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #DPRDJambi #JernihkanHarapan