Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Polri, Bela Klien Kok Jadi Tersangka?

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan alasan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadikannya tersangka kasus pencemaran Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Kamaruddin mengatakan, kliennya Rina Wauli (istri ANS Kosasih) dan wanita yang diduga merupakan selingkuhan Kosasih belum diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia meminta pertanggungjawaban dan penjelasan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid terkait penetapan tersangka tersebut.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#KamaruddinSimanjuntak #DirutTaspen #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau