Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat. Hal ini diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8/2023) hari ini.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun telah mengetahui putusan Mahkamah Agung ini. Dalam video yang diterima Kompas.com, AHY tampak membacakan putusan itu.

Putusan ini pun disambut sorak sorai AHY dan perwakilan Partai Demokrat yang tampak dalam video tersebut termasuk Koordinator Juru Bicara Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Aioli - Andrew Langdon

#PKMoeldoko #Demokrat #JernihkanHarapan

Artikel Terkait

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/12445791/ma-tolak-pk-moeldoko-soal-partai-demokrat

Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau