Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa hukuman Sambo tidak akan bisa mendapat remisi.
Namun, Mahfud MD menyampaikan bahwa Sambo masih mungkin mengajukan grasi.
Hal itu diungkap Mahfud, pada Rabu (9/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Yogyakarta Wijaya Kusuma, HAM, DEW, TAL Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Adisty Safitri Music: Last Promise - Nettson
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa hukuman Sambo tidak akan bisa mendapat remisi.
Namun, Mahfud MD menyampaikan bahwa Sambo masih mungkin mengajukan grasi.
Hal itu diungkap Mahfud, pada Rabu (9/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Yogyakarta Wijaya Kusuma, HAM, DEW, TAL
Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Last Promise - Nettson
#FerdySambo #MahfudMD #JernihkanHarapan #JernihMemilih
Artikel Terkait
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/09/144717778/mahfud-md-sebut-ferdy-sambo-tak-akan-dapat-remisi-bisa-mengajukan-grasi