Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Sebut Sambo Bisa Ajukan Grasi, jika...
Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa hukuman Sambo tidak akan bisa mendapat remisi.

Namun, Mahfud MD menyampaikan bahwa Sambo masih mungkin mengajukan grasi.

Hal itu diungkap Mahfud, pada Rabu (9/8/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Yogyakarta Wijaya Kusuma, HAM, DEW, TAL
Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Last Promise - Nettson

#FerdySambo #MahfudMD #JernihkanHarapan #JernihMemilih

Artikel Terkait
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/09/144717778/mahfud-md-sebut-ferdy-sambo-tak-akan-dapat-remisi-bisa-mengajukan-grasi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau