KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Kompas
Kompas.com - 09/08/2023, 19:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasasi diajukan dan didaftarkan Jaksa Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
"Hari ini, tim jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan pada pengadilan negeri bandung dimaksud," kata Ali, Rabu (9/8/2023).
Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung. Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah Pegawai Negeri Sipil di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan putusan bebas untuk Gazalba Saleh.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasasi diajukan dan didaftarkan Jaksa Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
"Hari ini, tim jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan pada pengadilan negeri bandung dimaksud," kata Ali, Rabu (9/8/2023).
Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung. Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah Pegawai Negeri Sipil di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan putusan bebas untuk Gazalba Saleh.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Follow That Car - Global Genius
#KPK #GazalbaSaleh #HakimAgung #JernihkanHarapan