Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA). 


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasasi diajukan dan didaftarkan Jaksa Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. 


"Hari ini, tim jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan pada pengadilan negeri bandung dimaksud," kata Ali, Rabu (9/8/2023). 


Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung. Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (1/8/2023). 


Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. 


Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah Pegawai Negeri Sipil di MA. 


Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan putusan bebas untuk Gazalba Saleh. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#KPK #GazalbaSaleh #HakimAgung #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau