Bareskrim Tunda Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Kompas
Kompas.com - 09/08/2023, 18:56 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dan penyelewengan dana oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang pada Rabu (9/8/2023).
Gelar perkara itu dilakukan untuk menaikkan status kasus yang melibatkan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menunda gelar perkara dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/8/2023).
Whisnu mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan beberapa saksi dari Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI), masyarakat yang mengirimkan dana ke YPI, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dan penyelewengan dana oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang pada Rabu (9/8/2023).
Gelar perkara itu dilakukan untuk menaikkan status kasus yang melibatkan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menunda gelar perkara dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/8/2023).
Whisnu mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan beberapa saksi dari Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI), masyarakat yang mengirimkan dana ke YPI, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PanjiGumilang #BareskrimPolri #JernihkanHarapan