Kejagung Sebut Putusan MA Sudah Sesuai dengan Tuntutan JPU
Kompas
Kompas.com - 09/08/2023, 18:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis empat pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan MA yang dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu Produser: Firzha Ananda Putri
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis empat pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan MA yang dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: The Path Starts Here - Cooper Cannell
#Kejagung #MahkamahAgung #FerdySambo #JernihkanHarapan