Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Sebut Putusan MA Sudah Sesuai dengan Tuntutan JPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis empat pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan MA yang dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: The Path Starts Here - Cooper Cannell

#Kejagung #MahkamahAgung #FerdySambo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com